GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Desa Bukit Sawit Raih Predikat Tertinggi, Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Barito Utara


enggangnews.com, Barito Utara – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, menorehkan prestasi gemilang dengan meraih nilai tertinggi 96,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Capaian tersebut menempatkan Desa Bukit Sawit sebagai desa terbaik di Kabupaten Barito Utara sekaligus satu-satunya desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

Kegiatan penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025, mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi.” Tujuannya, membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di masyarakat.

Acara dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, TP PKK, karang taruna, serta masyarakat Desa Bukit Sawit. Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat budaya integritas di tingkat desa.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai Desa Bukit Sawit menjadi motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara untuk mencontoh langkah serupa.
“Dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah, hanya Bukit Sawit yang berani mengajukan diri sebagai desa percontohan antikorupsi. Ini langkah luar biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh unsur masyarakat desa.
“Kami berharap capaian ini tidak berhenti di penilaian, tetapi menjadi budaya kerja dan hidup bersih bagi seluruh warga,” katanya.

Penilaian dilakukan secara ketat oleh enam tim dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten. Tim menilai lima indikator utama, yaitu Tata kelola pemerintahan desa, Pengelolaan keuangan desa, Pengawasan dan partisipasi masyarakat, Pelayanan publik, dan Inovasi desa dalam pencegahan korupsi.

Proses penilaian meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, serta verifikasi lapangan. Di kantor desa, tim meninjau sistem absensi perangkat, papan transparansi APBDes, kotak pengaduan, hingga banner tolak gratifikasi. Sedangkan di lapangan, tim melihat langsung kinerja BUMDes, proyek pembangunan fisik, dan mekanisme penyaluran BLT.

Setelah melalui rekapitulasi tertutup, tim sepakat menetapkan Desa Bukit Sawit sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Barito Utara dengan nilai akhir 96,50 (Kategori Istimewa).

Prestasi ini sekaligus menegaskan komitmen Desa Bukit Sawit untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kalimantan Tengah.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.