DITLANTAS POLDA KALTENG HADIRKAN PELAYANAN BPKB YANG MUDAH, CEPAT, DAN TRANSPARAN
Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan administrasi kendaraan bermotor, salah satunya pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (06/10/2026).
Pelayanan BPKB diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Petugas Ditlantas Polda Kalteng siap memberikan informasi serta membantu masyarakat dalam proses pengurusan administrasi BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta memastikan setiap proses berjalan secara tertib dan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan BPKB dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman,” ujar yusep
Ditlantas Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi Kepolisian dan tidak menggunakan jasa perantara yang dapat merugikan. Apabila membutuhkan informasi terkait pelayanan BPKB, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan resmi Ditlantas Polda Kalteng.
Melalui pelayanan yang humanis dan profesional, Ditlantas Polda Kalteng terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang Presisi serta memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam setiap proses administrasi kendaraan bermotor. (mdc).
Posting Komentar