enggangnews.com, Palangka Raya – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah yang digelar di Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, serta sejumlah pejabat madya Kemenkumham.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah, Menteri Hukum RI juga meresmikan 1.571 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, menjadikan cakupan layanan hukum di provinsi ini telah mencapai 100 persen.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum di daerah,” ujar Menteri Hukum RI.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan rasa bangganya atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi serta kesadaran hukum masyarakat. “Kita semua berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperkuat layanan hukum yang berkeadilan,” ucap Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan pentingnya pemerataan akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendukung penuh penyediaan akses keadilan bagi seluruh warga. Kehadiran Posbakum dan pelatihan paralegal di tingkat desa dan kelurahan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat,” jelas Shalahuddin.
Selain peresmian, kegiatan ini juga dirangkai dengan pelatihan paralegal yang diikuti oleh perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kader hukum dari berbagai kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam memberikan pendampingan awal terhadap berbagai persoalan hukum di wilayahnya.
Acara berlangsung lancar dan penuh antusiasme, dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, lembaga adat, aparat desa, serta peserta pelatihan dari seluruh Kalimantan Tengah.(Red)
Komentar0