Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan tenaga non-ASN di Ruang Rapat Kantor DPRD Barito Utara.(10/02/25)
RDP Bahas Solusi Tenaga Non-ASN
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan tenaga non-ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Drs. Jufriansyah mengapresiasi langkah DPRD dalam mengakomodasi aspirasi tenaga non-ASN kategori R2 dan R3. "Kami siap memberikan penjelasan dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tenaga non-ASN. Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Pj. Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," ujarnya.
Data Tenaga Non-ASN di Barito Utara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Hj. Sri Hartati, memaparkan data terbaru mengenai tenaga non-ASN di daerah tersebut:
Jumlah tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK hingga 2023: 997 orang
Sisa tenaga non-ASN dalam basis data BKN yang belum diangkat: 2.383 orang
Tenaga non-ASN yang telah berhenti atau meninggal dunia: 122 orang
Tenaga non-ASN tanpa keterangan: 203 orang
Total tenaga non-ASN yang masih menunggu pengangkatan: 2.058 orang
Kesimpulan RDP
Dari rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:
1. DPRD Barito Utara meminta data lengkap mengenai tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) serta tenaga non-ASN yang tidak masuk database, baik yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun maupun di bawah dua tahun.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD akan memperjuangkan tenaga non-ASN agar tenaga PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu serta tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun maupun di bawah dua tahun dapat diakomodasi menjadi PPPK.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD akan mengagendakan kunjungan kerja untuk membahas lebih lanjut kebijakan tenaga non-ASN.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Kabupaten Barito Utara serta memperjuangkan status mereka ke tingkat yang lebih baik.(Red)
Komentar0