GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Pemkab Barut Hadiri RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK




enggangnews.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah (Setda) Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.(10/03/25) 

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini membahas kesiapan teknis dan logistik dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, pertemuan ini juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang.

Yaser Arafat beserta jajaran pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," ujar salah satu perwakilan Pemkab Barut.

Sementara itu, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Dalam RDP tersebut, DPRD bersama stakeholder terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, menyepakati bahwa PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.(red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.