GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Satpol PP Barito Utara Gencarkan Penertiban PKL demi Ketertiban dan Estetika Kota


enggangnews.com, Muara Teweh — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara terus menggencarkan patroli rutin untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.

Kepala Satpol PP Barito Utara, Aprin S. Dahan, melalui Sekretaris Satpol PP, Dudy Bagus Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan 127 kali patroli dan penertiban selama dua tahun terakhir, dengan fokus utama pada jalur protokol di wilayah Kota Muara Teweh. “Patroli rutin kami laksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu, biasanya pada hari Senin, Rabu, dan Kamis atau Jumat, tergantung ketersediaan personel,” ujar Dudy.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bergilir oleh bidang-bidang di Satpol PP, dengan Bidang Ketertiban Umum (Tibum) sebagai pelaksana utama, serta dukungan dari Bidang Gahda dan Linmas. Penertiban juga melibatkan koordinasi lintas dinas, seperti Dinas Perhubungan terkait pengaturan parkir dan pemasangan rambu, serta Dinas PUPR dalam pengelolaan trotoar dan batas jalan. Dalam meningkatkan efektivitas, Satpol PP Barito Utara juga melakukan perbandingan dan studi banding ke beberapa kota besar seperti Malang, Bandung, Surabaya, dan Kebumen, guna mengevaluasi dan memperbaiki pola patroli.

Meski rutin dilakukan, Dudy mengakui adanya kendala di lapangan, terutama kurangnya rambu penanda fasilitas umum yang kerap dijadikan alasan oleh pedagang untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. “Dalam dua tahun terakhir, kami telah memberikan dua kali peringatan lisan dan satu teguran tertulis. Jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan melakukan penyitaan sesuai SOP,” jelasnya.

Barang dagangan yang disita dapat dikembalikan setelah pedagang membuat surat pernyataan bermaterai, sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran. Saat ini, Satpol PP juga tengah merancang kerja sama melalui MoU dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk menerapkan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda secara lebih tegas.

Dudy mengingatkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat telah diberlakukan dan wajib dipatuhi. “Jika ingin menjadikan Muara Teweh sebagai kota yang bersih, tertib, dan menarik bagi pengunjung, maka penataan fasilitas umum harus dilakukan secara serius. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. Satpol PP Barito Utara berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya tata kota yang lebih baik.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.