enggangnews.com, Muara Teweh, — Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) strategis. Rapat tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, H. Yaser Arafat, bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Kegiatan ini merujuk pada surat KPK Nomor B/3692/KSP.00/70-74/06/2025 yang mengagendakan tindak lanjut koordinasi dan pemantauan terhadap proyek-proyek PBJ strategis yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari implementasi program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Fokus utama diarahkan pada pengawasan proses pengadaan barang dan jasa strategis untuk memastikan akuntabilitas dan integritas.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan progres pelaksanaan proyek strategis, termasuk pelaksanaan probity audit serta hasil review terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan evaluasi.
Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, yang menugaskan KPK untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap dapat mendorong terciptanya sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.(Red)
Komentar0