GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Bupati Barito Utara Koordinasi ke Kemenkeu, Matangkan Penarikan Dana TDF 2025 dan Sisa DAK Fisik

enggangnews.com, Jakarta — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., memimpin langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Pertemuan ini membahas secara khusus mekanisme penggunaan dan penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025 serta penyelesaian sisa-sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.(23/10/25)

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Shalahuddin didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara. Rombongan diterima langsung oleh jajaran DJPK, antara lain perwakilan dari Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) — Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), dan Sukma F. (Pelaksana) — serta dari Direktorat Dana Transfer Khusus (Dit. DTK) yaitu Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P. (Pelaksana).

Bupati Shalahuddin menjelaskan bahwa tujuan utama koordinasi ini adalah untuk memastikan proses penarikan dan pemanfaatan dana pusat dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada tiga poin utama, yakni:

Mekanisme Penarikan dan Penggunaan Dana TDF, menyesuaikan dengan ketentuan terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility.

Rencana Anggaran dan Verifikasi Dokumen, meliputi penjelasan teknis, prioritas penggunaan dana, serta verifikasi draf dokumen pendukung rencana penarikan.

Pemanfaatan Sisa DAK Fisik, sebagai upaya optimalisasi dana dari tahun anggaran sebelumnya agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan penarikan dan penggunaan Dana TDF 2025 serta sisa DAK Fisik Barito Utara berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi optimalisasi pembangunan daerah,” ujar Bupati Shalahuddin.

Melalui langkah koordinatif ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap alokasi dana pusat dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan di Barito Utara.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.